PASAMAN BARAT – Kesigapan jajaran Polres Pasaman Barat kembali membuahkan hasil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seorang pria berinisial BR (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat berupaya melarikan diri melalui area persawahan di Nagari Sinuruik, Kecamatan Sungai Aur, Jumat (10/7/2026).
Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., yang menekankan kepada seluruh jajaran agar merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Peristiwa bermula ketika Polsek Panti menerima laporan mengenai sebuah sepeda motor Honda Revo milik warga yang diduga dibawa kabur dari wilayah Kecamatan Panti. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Panti segera berkoordinasi dengan Polsek Talamau karena pelaku diduga melarikan diri menuju wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Di bawah komando Kapolsek Talamau IPTU Fifricky Chandra, S.H., M.H., personel langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di kawasan Nagari Sinuruik.
Saat hendak diamankan, BR diduga berusaha melarikan diri dengan berlari melewati pematang sawah yang licin. Namun, berkat kesigapan dan kerja sama personel di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan dapat diamankan tanpa insiden.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang bergerak cepat serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penangkapan berjalan aman dan lancar.
"Kami mengapresiasi sinergi seluruh personel dan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Polres Pasaman Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, BR disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan miliknya, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Terduga pelaku belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta seluruh pihak memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

0 Komentar