BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Kabur Usai Curi Handphone dan Uang Tunai, Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah. Pelaku ditangkap di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban dengan Nomor LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Mei 2026.

"Pelaku KV diduga telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik korban bernama Syahriati (67)," ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Saat kejadian, korban sedang tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah.

Korban kemudian terbangun dan melihat bayangan yang menyerupai tubuh manusia di sekitar loteng. Ketika korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar.

Merasa pelaku masih berada di dalam rumah, korban keluar melalui jendela kamar untuk meminta bantuan warga sekitar. Setelah kondisi dinyatakan aman, korban bersama warga memeriksa isi rumah dan menemukan sejumlah barang berharga telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3.014.000.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku setelah polisi menerima informasi dari warga yang menyebutkan bahwa seseorang sempat mencoba menggadaikan salah satu handphone hasil curian di sebuah konter handphone di wilayah Padang Tujuh.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di daerah Kajai, Kecamatan Talamau.

Saat proses pengejaran berlangsung, pelaku diketahui menaiki sebuah bus menuju arah Talu. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang kendaraan tersebut. Menyadari keberadaan polisi, pelaku nekat melompat dari bus dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga.

Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

"Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan," kata Iptu Agung.

Untuk mengantisipasi amukan warga, pelaku segera dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp3.014.000 yang diambil dari rumah korban diduga telah habis digunakan oleh pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(HumasResPasbar)

Posting Komentar

0 Komentar