BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Rp13,7 Miliar APBD Kota Padang untuk Jalan Maransi–Bung Hatta, GNPK Sumbar Soroti Dugaan. Plang dan Tahapan Pekerjaan

PADANG |   Dugaan. Jalan Paket 17 di kawasan Maransi, Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diarahkan untuk pengembangan dan pelebaran konektivitas jalan menuju kawasan Simpang By Pass sekitar Kampus Universitas Bung Hatta, kini menuai sorotan tajam dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Sumatera Barat. Sorotan tersebut bukan terhadap tujuan pembangunan jalannya, melainkan terhadap sejumlah informasi pada papan proyek serta tahapan pekerjaan yang menurut GNPK Sumbar perlu dibuka secara terang kepada publik.

Ketua GNPK Sumbar, Syaiful Pong, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan ketika melakukan penelusuran lapangan. Berdasarkan papan informasi yang didokumentasikan pada 24 Agustus 2026, proyek tersebut tercantum sebagai Pembangunan Jalan Paket 17, Nomor 015/Kont-PJ/APBD/DPUPR/2026, dengan sumber dana APBD Kota Padang. Nilai kontraknya tercantum mencapai Rp13.700.623.006, dengan penyedia PT Tanjung Harapan, sementara konsultan pengawas tercantum PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara.

Menurut Syaiful Pong, persoalan pertama justru terlihat dari papan informasi proyek yang dinilainya belum memberikan informasi lokasi pekerjaan secara spesifik. Papan hanya mencantumkan “Pembangunan Jalan Paket 17”, tanpa uraian alamat atau batas ruas pekerjaan yang mudah dipahami masyarakat. Padahal, untuk pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang publik, keterbukaan informasi mengenai apa yang dibangun, di mana lokasinya, berapa nilainya, siapa pelaksananya dan kapan pelaksanaannya menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Sorotan berikutnya menyangkut waktu pelaksanaan. Pada papan proyek hanya tertulis 150 hari kalender, tetapi tidak terlihat tanggal mulai dan tanggal selesai pekerjaan. Di sisi lain, GNPK Sumbar menyebut aktivitas fisik di lapangan sudah berlangsung sejak sekitar minggu kedua Agustus 2026. Karena itu, Syaiful mempertanyakan sejak tanggal berapa masa kontrak sebenarnya dihitung dan kapan pekerjaan secara administratif dinyatakan dapat dimulai. Pertanyaan ini penting karena tanggal kontrak, tanggal mulai pekerjaan dan masa pelaksanaan harus dapat ditelusuri melalui dokumen resmi, bukan sekadar melalui aktivitas fisik di lapangan.

Kejanggalan lain yang disoroti GNPK Sumbar berkaitan dengan perencanaan fisik, khususnya pekerjaan drainase. Syaiful menyebut pihaknya belum melihat kejelasan pekerjaan drainase sebagaimana yang menurutnya seharusnya menjadi bagian penting dari pembangunan maupun pelebaran jalan tersebut. “Kalau pekerjaan fisik sudah berjalan, publik berhak mengetahui apakah seluruh gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan item drainase memang sudah final,” tegasnya. Namun, pernyataan tersebut merupakan temuan dan pertanyaan GNPK Sumbar yang masih perlu dikonfirmasi kepada DPUPR Kota Padang dan pihak pelaksana.

Yang semakin menjadi pertanyaan, lanjut Syaiful, adalah adanya informasi mengenai pemenang tender dan konsultan pengawas, sementara menurut penelusuran GNPK Sumbar masih terdapat hal-hal dalam tahapan pengadaan yang perlu diperjelas, termasuk keberadaan dokumen kontrak atau SPK. GNPK Sumbar meminta agar seluruh rangkaian proses dapat dibuka secara transparan, mulai dari perencanaan, pengumuman tender, evaluasi, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak hingga surat perintah mulai kerja. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa SPK memang belum diterbitkan, sehingga hal tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan dan pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi resmi.

Secara regulasi, pengadaan pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD berada dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dan menekankan pentingnya proses pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.  Karena itu, menurut GNPK Sumbar, proyek bernilai belasan miliar rupiah seperti Paket 17 layak diawasi sejak tahap awal, bukan setelah pekerjaan selesai dan persoalan baru muncul.

Syaiful Pong menegaskan, GNPK Sumbar tidak bermaksud menghambat pembangunan. Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan mendukung pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, termasuk pengembangan Jalan Maransi hingga konektivitas menuju kawasan By Pass dan Kampus Bung Hatta. Namun, dukungan terhadap pembangunan harus berjalan beriringan dengan keterbukaan penggunaan APBD. “Kami justru bangga kalau pembangunan jalan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperlancar perekonomian. Tetapi jangan sampai pembangunan yang baik kemudian dibayangi persoalan administrasi atau dugaan permainan dalam proses pengadaannya,” ujar Syaiful.

Atas temuan dan pertanyaan tersebut, GNPK Sumbar meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk ikut mencermati apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek. Syaiful menyebut pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan sebagai langkah memastikan seluruh dokumen dan tahapan proyek sesuai aturan. Terlebih, nilai proyek mencapai Rp13,7 miliar dan menggunakan APBD Kota Padang sehingga masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap transparansi, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggarannya.

Kini pertanyaan besarnya berada di meja DPUPR Kota Padang dan PT Tanjung Harapan: kapan kontrak ditandatangani, kapan Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, kapan masa 150 hari kalender dihitung, bagaimana status dokumen perencanaan dan drainase, serta apakah seluruh pekerjaan yang sudah berlangsung di Maransi memang telah memiliki dasar administrasi dan teknis yang lengkap. Publik juga layak mengetahui apakah seluruh informasi tersebut telah tercantum dalam dokumen pengadaan yang dapat diakses melalui sistem pengadaan pemerintah. Sampai seluruh dokumen tersebut dibuka dan diklarifikasi, sorotan GNPK Sumbar terhadap proyek Jalan Paket 17 Maransi–Bung Hatta patut ditempatkan sebagai temuan awal yang membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Padang, DPUPR Kota Padang, PT Tanjung Harapan selaku penyedia, PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara selaku konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan secara proporsional. Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hingga kini berstatus berlaku dan mengatur antara lain fungsi pers serta hak jawab.

Dokumentasi lapangan memperlihatkan papan proyek dengan nilai kontrak Rp13.700.623.006, penyedia PT Tanjung Harapan, konsultan pengawas PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara dan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Adapun dugaan mengenai belum lengkapnya tahapan administrasi, SPK, perencanaan drainase maupun waktu efektif pelaksanaan merupakan pernyataan/pertanyaan dari GNPK Sumbar yang masih memerlukan konfirmasi kepada pihak berwenang.

TIM MEDIA

Posting Komentar

0 Komentar