BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Polres Pasaman Barat Ungkap 37 Kasus Narkotika, 45 Tersangka Diamankan


PASAMAN BARAT, FAKTAONE — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengungkap sebanyak 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026). Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, memaparkan capaian penindakan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Sebanyak 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap sepanjang satu semester di tahun 2026,” ujar AKBP Agung.

Dari 37 kasus tersebut, sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, kepolisian juga berhasil menuntaskan 15 perkara yang sebelumnya menjadi tunggakan kasus pada 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 45 tersangka. Mereka terdiri dari 44 laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa.

Berdasarkan kelompok usia, sebanyak 25 tersangka berusia 29 hingga 49 tahun, 19 tersangka berusia 19 hingga 28 tahun, serta satu tersangka berusia di atas 50 tahun.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang berhasil disita cukup signifikan. Polisi mengamankan 709,42 gram sabu-sabu, 1.180,1 gram ganja kering, serta lima butir pil ekstasi.

Kapolres menegaskan, proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu. Polisi memastikan penegakan hukum tidak membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial para pelaku.

“Polres Pasaman Barat berkomitmen melakukan pemberantasan dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pengedar.

“Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Selain melakukan penindakan hukum, personel Satresnarkoba juga rutin turun ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya narkotika. Patroli juga dilakukan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran narkoba.

“Segera laporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat maupun layanan online 110 Polres Pasaman Barat, jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” imbaunya.

Polres Pasaman Barat menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum setempat.

Tras 

Posting Komentar

0 Komentar