Pasaman Barat. Selain melakukan langkah preventif dan edukatif, Polres Pasaman Barat juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat memiliki konsekuensi hukum..
Dalam pemberitaan RRI pada 26 Agustus 2026, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Menurut keterangan tersebut, ketentuan mengenai tindak pidana pembakaran hutan dan lahan antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar untuk ketentuan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat diingatkan agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan karhutla harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pasaman Barat juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Kapolres Pasaman Barat turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kecepatan informasi sangat penting dalam penanganan kejadian kebakaran. Semakin cepat informasi diterima petugas, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan untuk mencegah api meluas.
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau hendak menyampaikan laporan terkait situasi darurat kepolisian. Imbauan penggunaan layanan tersebut juga tercantum dalam materi publikasi Polres Pasaman Barat.
Kapolres AKBP Agung Tribawanto berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi kekuatan penting dalam upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Pasaman Barat.
Jaga Alam, Jaga Kehidupan
Upaya pencegahan karhutla pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai persoalan kebakaran, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Hutan dan lahan merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga bersama. Kerusakan akibat kebakaran dapat memberikan dampak yang tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat.
Karena itu, pesan “Jaga Alam, Jaga Kehidupan” menjadi relevan untuk terus digaungkan kepada seluruh masyarakat. Kepedulian terhadap lingkungan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.
Polres Pasaman Barat berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menghadapi ancaman karhutla.
Pencegahan sejak dini menjadi langkah paling penting. Dengan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat ditekan dan lingkungan Pasaman Barat dapat tetap terjaga.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran, tidak membuang sumber api sembarangan, menghindari kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Polri bersama masyarakat diharapkan terus membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Mari bersama mencegah karhutla, menjaga hutan dan lahan, serta mewujudkan Pasaman Barat yang lebih hijau, aman dan sehat.
(RLS)
0 Komentar