BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Polda Papua Barat Daya Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa DPRP ke Tahap Penyidikan

 


Sorong, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda PBD mengelar press conference yang di pimpin oleh kombes Pol Iwan.P. Manurung, S.IK, MH, yang bertempat di mapolda Papua Barat daya, sekaligus secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Senin (27/07/26). 

Menurut Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan.P. Manurung, S.I.K., M.H., dalam menjelaskan mengatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor mengantongi lebih dari dua alat bukti melalui pemeriksaan terhadap 43 saksi, pengumpulan dokumen, serta hasil gelar perkara bersama BPK RI.

Proses penyidikan dipimpin oleh Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H., yang sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya. Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa yang semula sebesar Rp, 505.194.000 dan berubah menjadi Rp, 8.061.031.500 dalam DPPA Tahun 2024. Dari nilai tersebut, tercatat pencairan dana sebesar Rp, 6.541.792.880 melalui empat perusahaan.

Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp6.093.478.796. Nilai kerugian tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ditreskrimsus menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Kauren  Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terkait pihak-pihak yang diperiksa. Polda Papua Barat Daya berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim Humas polda pbd/Red)

Posting Komentar

0 Komentar