BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK KATA “OKNUM”

Padang Jika Dugaan di Rutan Anak Aia Terbukti, Hukum Harus Jalan

Oleh: Rifki Fernanda Sikumbang

Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia Sumatera Barat | Aktivis Pergerakan

Ada satu kalimat yang terlalu sering digunakan ketika persoalan muncul di dalam institusi negara:

“Itu hanya oknum.”

Bagi saya, kalimat itu tidak boleh menjadi akhir dari sebuah persoalan. Justru jika benar hanya “oknum”, maka oknumnya harus ditemukan, diperiksa, dan diproses. Inilah yang sedang disoroti oleh gerakan PW IPPI Sumatera Barat terkait dugaan aktivitas ilegal di lingkungan Rutan Kelas IIB Anak Aia Padang.

Perjalanan gerakan ini tidak muncul tanpa sebab. Ada aksi, ada pernyataan di depan publik, ada dugaan keterlibatan oknum petugas yang menjadi sorotan, dan ada tuntutan agar persoalan tersebut diperiksa secara serius. Bahkan dalam pertemuan dengan massa aksi, muncul pernyataan yang kemudian menjadi perhatian publik mengenai adanya indikasi oknum yang bermain. Maka pertanyaan masyarakat menjadi sangat sederhana:

Jika benar ada oknum yang bermain, bagaimana aktivitas tersebut bisa terjadi di dalam Rutan?

Bagaimana barang atau aktivitas yang dilarang dapat masuk?

Bagaimana pelanggaran dapat berlangsung?

Dan bagaimana sistem pengawasan dapat gagal mendeteksinya?

Di sinilah persoalan ini tidak boleh berhenti pada kalimat:

“Itu ulah oknum.”

Karena jika ada petugas yang terbukti terlibat, membantu, menerima keuntungan, atau sengaja membiarkan pelanggaran, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana, disiplin kepegawaian, dan pelanggaran terhadap tata kelola pemasyarakatan. Tergantung pada fakta dan alat bukti, perbuatan tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, UU Pemasyarakatan, peraturan pemberantasan korupsi apabila terdapat unsur suap atau keuntungan ilegal, serta aturan disiplin PNS. Konsekuensinya dapat berupa:

pidana penjara, denda, sanksi disiplin berat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat pihak yang membantu atau turut serta, peran masing-masing juga harus diperiksa.

Jika ada aliran uang, telusuri.

Jika ada pemberian atau keuntungan, periksa.

Jika ada pembiaran, ungkap.

Jika ada kegagalan pengawasan, evaluasi.

Sebab Rutan bukan tempat tanpa aturan.

Sistem Pemasyarakatan memiliki fungsi pengamanan dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga menempatkan fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Sementara pelanggaran disiplin PNS dapat dikenai hukuman setelah terbukti melalui proses pemeriksaan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Karena itu, apabila dugaan pelanggaran benar-benar terbukti, maka tidak boleh ada perlindungan hanya karena pelakunya mengenakan seragam atau memiliki jabatan.

Seragam bukan tameng hukum. Jabatan bukan kekebalan. Dan kata “oknum” bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan.

PENGAWASAN GAGAL, PIMPINAN WAJIB DIEVALUASI

Saya tidak mengatakan seorang pimpinan otomatis menjadi pelaku hanya karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Namun seorang pimpinan tetap memiliki tanggung jawab terhadap sistem yang dipimpinnya.

Karena itu, pertanyaan publik harus dijawab:

Apakah laporan pernah diterima?

Apakah pengawasan berjalan?

Apakah ada pemeriksaan?

Apakah ada pembiaran?

Mengapa dugaan aktivitas ilegal bisa muncul di dalam institusi yang seharusnya memiliki sistem pengamanan ketat?

Jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh oknum, maka oknumnya harus diproses. Jika ditemukan kegagalan pengawasan, maka pimpinan harus dievaluasi. Evaluasi bukan vonis pidana. Tetapi jabatan adalah amanah, dan setiap amanah memiliki pertanggungjawaban.

ZERO HALINAR JANGAN HANYA JADI SLOGAN

LInstitusi pemasyarakatan memiliki komitmen Zero Halinar: Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba.

Maka pertanyaannya: Apakah Zero Halinar benar-benar menjadi sistem, atau hanya menjadi slogan

Tidak boleh ada standar ganda. Jika warga binaan melanggar, ditindak. Jika petugas melanggar, juga harus ditindak. Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka hukum harus bekerja tanpa melihat seragam, pangkat, atau jabatan.

Di sinilah integritas institusi diuji. Bukan ketika semuanya terlihat baik. Tetapi ketika dugaan pelanggaran muncul dari dalam tubuh institusi sendiri.

PW IPPI TIDAK SEDANG MENGGANTIKAN POLISI ATAU PENGADILAN

Saya melihat gerakan PW IPPI Sumbar sebagai bagian dari kontrol masyarakat sipil.

Mereka bukan penyidik.

Bukan jaksa.

Bukan hakim.

Dan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis. Namun masyarakat memiliki hak untuk bertanya. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Masyarakat memiliki hak untuk meminta dugaan pelanggaran diperiksa.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh hukum sepanjang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan.

Karena itu, perjuangan tidak boleh berhenti di jalan raya.

Aksi harus melahirkan data.

Data harus melahirkan laporan.

Laporan harus melahirkan pemeriksaan.

Dan pemeriksaan harus menghasilkan pertanggungjawaban.

KALAU BERSIH, BUKTIKAN. KALAU SALAH, TINDAK.

Sebagai aktivis pergerakan dan Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia Sumatera Barat, saya berpandangan bahwa negara tidak perlu takut terhadap kritik.

Jika dugaan itu tidak benar, buktikan melalui pemeriksaan.

Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik.

Namun jika benar ada petugas yang terlibat, membantu, menerima keuntungan, atau membiarkan praktik ilegal, maka hukum harus berjalan.

Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan.

Tidak boleh ada kekebalan karena seragam.

Tidak boleh ada upaya mengubur persoalan hanya dengan menyebut:

«“Itu oknum.”»

Sebab jika memang oknum, maka temukan.

Jika ada yang membantu, periksa.

Jika ada keuntungan, telusuri.

Jika ada pembiaran, ungkap.

Jika pengawasan gagal, evaluasi. Dan jika pelanggaran terbukti, tindak sesuai hukum. PW IPPI Sumbar tidak sedang meminta negara menghakimi tanpa proses.

PW IPPI sedang menuntut agar proses itu benar-benar dilakukan.

Karena pertanyaan masyarakat tidak boleh dibungkam oleh tembok Rutan. Dan institusi negara tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Kalau bersih, buktikan.

Kalau ada dugaan, periksa.

Kalau terbukti salah, tindak.

Kalau pengawasan gagal, evaluasi.

Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya seorang petugas atau seorang pimpinan. Yang sedang diuji adalah:

Apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua?

Rifki Fernanda Sikumbang

Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia Sumatera Barat

Aktivis Pergerakan

https://www.instagram.com/reel/DbDqYCgD1jR/?igsh=d3IxMjk5MmpweHNv

Posting Komentar

0 Komentar