SOLOK SELATAN | Komitmen untuk memperkuat ekosistem produk halal terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Setelah sukses menggelar kampanye serentak beberapa hari sebelumnya, gerakan Wajib Halal Oktober 2026 kembali digaungkan melalui sosialisasi masif yang berlangsung di berbagai titik strategis daerah, Minggu (7 Juni 2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 tersebut dilaksanakan secara bersamaan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro, RTH Muara Labuh, serta kawasan Sangir Jujuan. Lokasi-lokasi ini dipilih untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Kampanye tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Sumatera Barat, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian besar terhadap penguatan industri halal di daerah.
Semangat yang dibangun tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar usaha.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas, S.IP., M.Si menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 yang menjadi agenda nasional.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kebutuhan administratif bagi pelaku usaha, melainkan sebuah peluang besar untuk meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan masyarakat.
Khairunas menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal akan memiliki daya saing yang lebih kuat, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kualitas produk dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, lanjutnya, terus berupaya menghadirkan berbagai kemudahan agar pelaku usaha dapat mengikuti proses sertifikasi halal dengan lebih cepat dan mudah.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat, pemerintah berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang merasa kesulitan mendapatkan informasi mengenai prosedur maupun manfaat sertifikasi halal.
Di sisi lain, Pengawas Jaminan Produk Halal Balai PJPH Sumatera Barat, Triliza Avriani, menyampaikan bahwa kampanye yang dilakukan merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesadaran halal dalam seluruh proses produksi dan pemasaran produk.
Menurutnya, konsep halal saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan semata, tetapi juga menyangkut kualitas, keamanan, kebersihan, dan standar produk yang dapat diterima oleh masyarakat luas.
Karena itu, edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa sertifikasi halal merupakan kebutuhan yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pelaku usaha.
Triliza menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Potensi tersebut harus didukung dengan semakin banyaknya produk yang telah memperoleh pengakuan dan pelabelan halal resmi.
Melalui kampanye ini, masyarakat diajak melihat bahwa produk halal bukan hanya kebutuhan pasar domestik, melainkan juga menjadi peluang untuk memasuki pasar global yang terus berkembang.
Antusiasme masyarakat terlihat selama pelaksanaan kegiatan. Banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait persyaratan sertifikasi halal serta tahapan pendaftaran yang harus dipenuhi.
Tidak sedikit pula peserta yang langsung melakukan pendaftaran sertifikat halal di lokasi kegiatan melalui layanan yang telah disediakan panitia secara langsung atau on the spot.
Selain sosialisasi mengenai Wajib Halal Oktober 2026, panitia juga membagikan berbagai materi edukasi berupa brosur dan flayer yang berisi informasi lengkap mengenai manfaat serta mekanisme pengajuan sertifikat halal.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi hingga ke pelaku usaha kecil dan mikro yang selama ini belum tersentuh program pendampingan secara optimal.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Balai PJPH Sumatera Barat, dunia usaha, dan masyarakat menjadi modal penting untuk memastikan target implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat tercapai sesuai harapan.
Dengan semangat kebersamaan tersebut, Solok Selatan menunjukkan kesiapannya menjadi salah satu daerah yang aktif mendukung penguatan industri halal nasional sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi produk-produk lokal untuk bersaing di tingkat dunia.
Penulis: Triliza Avriani

0 Komentar