PADANG — Kisah pilu yang dialami dua anak panti asuhan di Kota Padang, AM dan DP, yang sempat viral karena terancam putus sekolah akibat tunggakan biaya seragam sebesar Rp300 ribu, akhirnya mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Peristiwa yang menyita perhatian publik itu sebelumnya ramai diberitakan setelah kedua anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, disebut diminta pindah sekolah lantaran belum mampu melunasi biaya seragam sekolah. Kondisi ekonomi panti asuhan yang tengah mengalami kesulitan keuangan membuat persoalan tersebut semakin berat bagi kedua anak tersebut.
Merespons kondisi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi pada Sabtu (09/05/2026).
Kedatangan jajaran Kejati Sumbar tersebut menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap dunia pendidikan dan masa depan anak-anak yang membutuhkan perhatian bersama. Di lokasi, pihak Kejati Sumbar mendengarkan langsung penuturan AM dan DP serta keterangan dari pengurus panti terkait kondisi yang mereka alami.
Pembina Panti Asuhan Nur Ilahi menjelaskan bahwa demi menjaga kondisi psikologis kedua anak tersebut setelah persoalan ini menjadi perhatian luas masyarakat, pihak panti mempertimbangkan agar AM dan DP melanjutkan pendidikan di sekolah lain dengan suasana yang lebih nyaman.
Tidak hanya memberikan dukungan moril, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memfasilitasi keberlanjutan pendidikan kedua anak tersebut. AM dan DP dipastikan dapat kembali melanjutkan sekolahnya mulai Senin (11/05/2026) di SMA PGAI Padang.
Langkah cepat tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan hak pendidikan setiap anak tetap terpenuhi tanpa diskriminasi, termasuk bagi anak-anak yang berada dalam keterbatasan ekonomi.
Dalam pertemuan itu, turut disampaikan pesan motivasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kepada AM dan DP agar tetap semangat menuntut ilmu, rajin belajar, serta terus menggali potensi diri demi meraih masa depan yang lebih baik.
Selain itu, kedua anak tersebut juga diingatkan untuk selalu bersikap jujur, disiplin, menghormati guru, serta menghargai orang yang lebih tua sebagai bekal dalam menjalani kehidupan.
Kajari Padang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa AM dan DP merupakan anak-anak yang harus dijaga bersama. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap anak tetap mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan dan meraih cita-citanya.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga masa depan anak-anak ini. Mereka harus tetap sekolah dan memiliki harapan untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Kajari Padang.
Kehadiran Kejati Sumbar dalam persoalan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengabdian institusi kejaksaan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga melalui kepedulian sosial dan kemanusiaan.
Hak atas pendidikan sendiri merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan menjadi hak asasi fundamental yang wajib diberikan kepada setiap anak tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosial.
Melalui perhatian dan langkah konkret yang dilakukan Kejati Sumbar tersebut, diharapkan AM dan DP dapat kembali menjalani pendidikan dengan tenang serta tumbuh menjadi generasi yang kuat, berprestasi, dan memiliki masa depan yang lebih cerah.
TIM
0 Komentar