BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Buronan 1 Tahun Penjara Ditangkap: Kejati Sumbar Amankan Oyong dan Abdi di Nagari Sasak

Sumbar. Rabu 20 Mei 2026, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Asintel Kejati Sumbar Dr.Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Pukul 14.45 WIB, MARI UFRI panggilan OYONG yang merupakan Terpidana dalam perkara Pencurian diamankan di Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, beberapa jam kemudian, tim kembali berhasil mengamankan Terpidana AFDI FITRA panggilan ABDI yang dipidana karena melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.

Terpidana MARI UFRI Pgl OYONG sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 28 Januari 2021, kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi, hingga pada tanggal 15 Maret 2021, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor : 592 K/Pid/2021 menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun. Saat hendak dieksekusi, ternyata terpidana sudah tidak ditemukan lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Terpidana AFDI FITRA panggilan ABDI sebelumnya bersama dua orang pelaku lainnya diputus bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 02 Maret 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun. Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi, hingga pada tanggal 28 juni 2022, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut melalui putusan kasasi nomor : 6706.K/Pid.Sus-LH/2022. Namun saat hendak dieksekusi, ternyata terpidana sudah tidak ditemukan lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Penangkapan itu sendiri tidak terlepas dari kerja keras jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang terus memantau informasi keberadaan terpidana hingga akhirnya didapat informasi posisi mereka. Tim bergerak cepat dan terukur, bergerak dari Padang menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani pemidanaannya berdasarkan putusan pengadilan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan maupun proses hukum yang berlaku.

Penangkapan dilakukan secara persuasif hingga semua terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim TABUR Intelijen Kejati Sumbar memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO yang berada di wilayah Nagari Sasak, Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan secara aman dan lancar tanpa perlawanan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung program penegakan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang bebas berkeliaran. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Rls 

Posting Komentar

0 Komentar