Padang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2026 guna memastikan kelancaran proyek-proyek strategis nasional di wilayah Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya mitigasi terhadap berbagai potensi ancaman, hambatan, tantangan, dan gangguan (ATHG) yang dapat menghambat jalannya pembangunan. Kejati Sumbar memandang bahwa pengawasan yang optimal menjadi kunci dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberhasilan proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Dalam pelaksanaan PPS 2026, Kejati Sumbar akan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif melalui pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak terkait lainnya. Pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
Selain itu, penguatan fungsi intelijen dan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama. Kejati Sumbar akan bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait untuk mendeteksi secara dini potensi gangguan yang dapat menghambat progres pembangunan.
“Pengamanan pembangunan strategis bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Sumbar.
Lebih lanjut, Kejati Sumbar menegaskan bahwa PPS bukanlah bentuk intervensi terhadap pelaksanaan proyek, melainkan upaya pendampingan agar setiap kegiatan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelaksana proyek tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Program PPS juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menjalankan pembangunan, sekaligus mendorong percepatan realisasi proyek strategis nasional di daerah.
Di tengah meningkatnya dinamika pembangunan, Kejati Sumbar mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan integritas. Setiap potensi pelanggaran hukum akan tetap ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penguatan pengawasan PPS tahun 2026 ini, Kejati Sumbar optimistis seluruh proyek strategis nasional di Sumatera Barat dapat berjalan lancar tanpa gangguan berarti, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rls

0 Komentar