BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Investigasi Menguat, DPW Repro Sumbar Desak Tindakan Tegas terhadap Hotel Berinisial “M”

PADANG -- Sorotan publik terhadap sebuah hotel berinisial “M” yang berlokasi di kawasan Ujung Belakang Olo No. 5, Kecamatan Padang Barat kian menguat. Dugaan adanya praktik penerimaan tamu pasangan non-muhrim tanpa pengawasan ketat memicu reaksi keras, termasuk dari Ketua DPW Repro Sumatera Barat, Roni Bose, yang mendesak Wali Kota Padang segera bertindak.

Temuan lapangan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB memperlihatkan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan aturan daerah. Di tengah suasana malam yang relatif tenang, justru terlihat peningkatan kedatangan pasangan muda-mudi ke lokasi hotel tersebut.

Berdasarkan pantauan, sejumlah pasangan datang berdua dan langsung menuju resepsionis untuk memesan kamar. Tidak terlihat adanya proses verifikasi status hubungan secara ketat, sehingga memunculkan dugaan adanya kelonggaran sistematis dalam pengawasan tamu.

Indikasi mencurigakan juga terlihat dari salah satu pasangan yang kembali ke area parkir setelah check-in dan diduga melepas plat nomor kendaraan. Tindakan ini menguatkan dugaan adanya upaya menghindari identifikasi.

Ketua DPW Repro Sumbar, Roni Bose, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, akan merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang dijunjung di Kota Padang. Kami minta Wali Kota segera turun tangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam mengevaluasi izin operasional usaha yang diduga melanggar aturan.

“Kalau terbukti, jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin,” tambah Roni Bose.

Secara regulatif, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT), yang melarang aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Dalam perda tersebut, pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp5 juta. Selain itu, pengelola usaha yang terbukti memfasilitasi aktivitas tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Dari sisi hukum nasional, dugaan pembiaran juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun.

Kondisi ini turut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seorang warga sekitar mengaku aktivitas di hotel tersebut sudah lama menjadi perhatian.

“Sudah sering terlihat seperti itu. Kami resah, apalagi lokasinya dekat pemukiman dan tempat ibadah,” ujarnya.

Selain aspek norma, kekhawatiran juga muncul dari sisi kesehatan masyarakat. Aktivitas hubungan bebas tanpa pengawasan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular.

DPW Repro Sumbar juga mendorong agar Satpol PP bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan serta melakukan razia rutin terhadap hotel dan penginapan.

Desakan terhadap Pemerintah Kota Padang kini semakin kuat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional hotel-hotel yang diduga melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen hotel berinisial “M” belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi demi menjaga prinsip keberimbangan.

Tim awak media juga berencana melaporkan temuan ini kepada instansi terkait sebagai langkah mendorong penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan sumber, serta analisis terhadap regulasi yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya guna memastikan informasi yang akurat, adil, dan berimbang.

TIM

BERSAMBUNG

Posting Komentar

0 Komentar