Bukittinggi — Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi bersama anaknya, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Peristiwa ini dinilai tidak hanya sebagai tindak pidana kekerasan semata, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, yakni perlindungan terhadap insan pers dan jaminan keamanan bagi masyarakat sipil, termasuk anak.
Laporan terkait peristiwa tersebut telah resmi teregister dengan nomor:
LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMBAR,
dan saat ini mendapatkan pendampingan hukum langsung dari LBH Ummat Islam Bukittinggi di bawah koordinasi Dr (c). Riyan Permana Putra, SH., MH.
Ketua DPW Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sumatera Barat, Peter Prayuda, secara tegas meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa pelaku pengeroyokan harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional. Pelaku harus segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Peter.
Selain itu, Peter juga memberikan apresiasi kepada Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra, yang dinilai sigap dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban sejak awal kejadian.
Menanggapi hal tersebut, Riyan menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan apresiasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Ketua DPW KJI Sumatera Barat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus hadir membela masyarakat, khususnya korban kekerasan dan ketidakadilan,” ujar Riyan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri di negara hukum,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut, Riyan menjelaskan dasar hukum yang menjadi perhatian dalam pengawalan kasus ini. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 23 Ayat (6), yang mengatur kewajiban aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila penyelidik atau penyidik tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu maksimal 14 hari, maka pelapor berhak melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan ini menjadi bentuk kontrol hukum agar setiap laporan masyarakat tidak diabaikan, sekaligus menjamin adanya akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dari Kasus Pidana ke Isu Publik
Kasus ini dinilai tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kekerasan biasa. Status korban sebagai seorang jurnalis menjadikan peristiwa ini berkaitan langsung dengan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Selain itu, keterlibatan anak sebagai korban turut memperluas dimensi persoalan, mencakup:
Perlindungan anak
Rasa aman masyarakat
Kebebasan pers
Dalam konteks tersebut, penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara serius, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Peran LBH Ummat Islam Bukittinggi
Keterlibatan LBH Ummat Islam Bukittinggi dalam kasus ini mempertegas eksistensinya sebagai lembaga yang tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga berperan sebagai pembela masyarakat kecil dan korban ketidakadilan.
Lembaga ini dinilai memiliki pendekatan yang lebih luas dibandingkan lembaga bantuan hukum konvensional, dengan mengedepankan nilai moral, sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Pendekatan tersebut terinspirasi dari pemikiran tokoh nasional Mohammad Natsir, yang menempatkan hukum sebagai bagian dari perjuangan moral dan pengabdian kepada umat.
Dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut tercermin dalam langkah yang diambil oleh Riyan Permana Putra, yang tidak hanya menjalankan fungsi advokat secara prosedural, tetapi juga menghadirkan dimensi keberanian moral, integritas, serta kepedulian sosial.
Riyan dinilai mampu menerjemahkan nilai perjuangan tersebut ke dalam tindakan nyata, dengan menjadikan hukum sebagai sarana pembelaan terhadap keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.
Penegasan Akhir Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah, sekaligus cerminan sejauh mana negara hadir dalam melindungi warganya, termasuk insan pers.
Kolaborasi antara KJI Sumatera Barat dan LBH Ummat Islam Bukittinggi diharapkan mampu mengawal proses hukum secara objektif dan transparan, hingga keadilan benar-benar ditegakkan
.(TIM)
0 Komentar