BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Mahasiswa IAIN Sitepu Datangi Kejati Sumbar, Bahas Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi UIN IB Padang

Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menerima audiensi dari mahasiswa yang tergabung dalam IAIN Sitepu di Kantor Kejati Sumbar pada Jumat (13/3/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialog terbuka antara pihak mahasiswa dan jajaran Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, pihak Kejati Sumbar memberikan penjelasan terkait proses penanganan laporan dugaan korupsi yang saat ini sedang berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan (lapdu) terkait permasalahan tersebut. Laporan itu kemudian ditelaah setelah mendapatkan disposisi dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Setelah dilakukan analisis serta kajian terhadap laporan dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tim Kejati Sumbar menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Atas dasar temuan tersebut, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Setelah dilakukan penelaahan dan analisis terhadap laporan yang masuk serta dikaitkan dengan peraturan yang berlaku, ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” jelas pihak Kejati Sumbar dalam pertemuan tersebut.

Dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung, tim penyelidik Kejati Sumbar juga terus melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 23 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyelidik.

Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, termasuk dari unsur internal kampus.

Selain itu, dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun 2018 pernah dilakukan penyidikan terkait permasalahan lahan pembangunan UIN Imam Bonjol Padang yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sementara itu, untuk sejumlah kegiatan lain seperti pembangunan, penggunaan anggaran, serta kegiatan sewa dan pengadaan ekskavator, saat ini masih terus didalami melalui proses penyelidikan oleh tim Kejati Sumbar.

Proses tersebut juga melibatkan permintaan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan UIN Imam Bonjol Padang baik yang menjabat sebelumnya maupun yang saat ini menjabat.

Melalui audiensi ini, Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan audiensi berlangsung secara dialog interaktif, di mana mahasiswa menyampaikan sejumlah pertanyaan serta aspirasi terkait penanganan perkara tersebut. Pihak Kejaksaan pun memberikan penjelasan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik, khususnya kalangan mahasiswa, mengenai tahapan penanganan perkara tindak pidana korupsi serta komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Di akhir audiensi, Kejati Sumatera Barat juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi mahasiswa yang turut memberikan perhatian terhadap isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Rls 

Posting Komentar

0 Komentar