Padang — Tindakan penarikan kendaraan secara paksa kembali terjadi di Kota Padang. Seorang warga bernama Fitrya Sari (39) resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya melalui Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/195/IV/2026 ke Polresta Padang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 14.20 WIB di kawasan Jalan Pauh, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Dalam laporannya, Fitrya menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Street tahun 2019, ditarik secara paksa oleh sejumlah orang yang merupakan debt collector atau mata elang.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat anaknya, Alifia, dihentikan di jalan oleh beberapa orang tak dikenal. Tanpa penjelasan yang memadai, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang perusahaan pembiayaan di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Kejadian bermula ketika anak pelapor diduga dihadang oleh empat orang debt collector dan dipaksa masuk ke dalam kantor. Di lokasi tersebut, korban mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan STNK serta identitas diri. Ia juga mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi surat secara menyeluruh.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma, sementara pelapor mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan bermotor.
Fitrya juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan lain bernama PT Big Dream Finance yang disebut bekerja sama dalam proses penarikan kendaraan tersebut. Namun, kejanggalan muncul ketika pihak yang diduga sebagai pimpinan perusahaan tersebut, bernama Rio, tidak bersedia memberikan alamat kantor saat dihubungi melalui pesan singkat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan keberadaan perusahaan tersebut. Hingga kini, belum terdapat kejelasan apakah perusahaan tersebut terdaftar secara resmi atau beroperasi tanpa izin.
Secara hukum, tindakan penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan atau putusan pengadilan apabila terjadi sengketa.
Selain itu, jika terbukti adanya unsur pemaksaan, ancaman, atau perampasan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang.
Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terkait praktik penagihan oleh debt collector yang diduga tidak sesuai prosedur. Publik kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
TIM
0 Komentar