Pasaman Barat, Sumatera Barat — Langkah tegas dan cepat menandai awal pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026! Pada hari pertama operasi, Polres Pasaman Barat melalui Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali.
Pelaku berinisial IG (26 tahun) diamankan di pinggir jalan setelah tim penyelidik mengumpulkan cukup bukti dan jejak keterkaitannya dengan tiga laporan pencurian motor di wilayah Kinali.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. serta Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.
Pelaku beraksi dengan dua modus yang berbeda:
– Modus pertama: Memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, lalu mendorongnya dan mempreteli kunci kontak untuk dibawa kabur. Modus ini digunakan pada pencurian Yamaha Jupiter Z dan Viar.
– Modus kedua: Berpura-pura meminjam kendaraan milik orang lain, lalu tidak pernah mengembalikannya.
Modus ini terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, terhadap motor Honda Revo milik Heriansyah.
Berdasarkan keterangan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian:
Honda Revo Hitam — No. Pol. BB 5521 RZ — Milik Heriansyah
Yamaha Jupiter Z — No. Pol. BA 7299 QN — Milik Sihel
Viar — No. Pol. BA 4522 QY — Milik Raksa
Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda: kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.
Pernyataan Kapolres Pasaman Barat — AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H “Hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026 langsung membuktikan keseriusan kami memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat.
Pelaku IG bukan orang baru, ia adalah residivis kasus yang sama. Ini berarti penindakan harus lebih tegas lagi!
Kami berhasil mengembalikan tiga unit motor kepada pemiliknya, namun kami belum berhenti.
Saat ini masih dalam pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain atau pihak yang membantu, serta mencari korban lain yang mungkin belum melapor.
Kepada masyarakat: Tingkatkan kewaspadaan!Kunci ganda kendaraan Anda, jangan percaya begitu saja meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum tentu dikenal, dan segera laporkan ke polisi jika kehilangan kendaraan.
Polres Pasaman Barat akan terus bergerak cepat, menindak tegas, dan mencegah kejahatan sebelum terjadi.
Keamanan wilayah ini adalah prioritas kami dan kami butuh dukungan informasi dari seluruh warga agar kita bersama-sama menjaga Pasaman Barat tetap aman dan kondusif!”
Senada itu Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat — IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan”Kecepatan dan ketelitian adalah kunci pengungkapan ini.
Tim penyelidik dari Satreskrim dan Polsek Kinali bekerja sama erat, menelusuri setiap jejak, menghubungkan tiga laporan yang sempat terpisah, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku dan menemukan kembali ketiga motor hasil curian.
Kami tegaskan: setiap laporan akan kami telusuri tuntas, dan residivis tidak akan kami biarkan berkeliling meresahkan warga.
Operasi Jaran Singgalang masih berjalan, kami siap bergerak kapan saja, di mana saja!”
Sementara itu Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H”Wilayah Kinali bukan tempat aman bagi pelaku curanmor! Penangkapan di tengah malam ini bukti bahwa pengawasan kami tidak pernah tidur.
Pelaku berpura-pura meminjam lalu menghilang itu bukan kesopanan, itu kejahatan.
Kami imbau warga: berhati-hatilah meminjamkan kendaraan. Jika ada yang berperilaku mencurigakan, segera hubungi pos terdekat.
Kami di sini untuk melindungi, dan kami tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang merugikan warga Kinali!”
Pelaku IG kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penyidikan masih berlangsung untuk pendalaman lebih lanjut.
Team
0 Komentar