BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Susi Andriany Pohan: Lapas Adalah Rumah Pembinaan Menuju WBP yang Mandiri

PADANG– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Padang, Susi Andriany Pohan, memimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIB Padang. Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk dalam proses usulan pemberian hak remisi.Padang,30/07/2026

Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIB Padang berkomitmen menjadikan pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang mampu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

"Lapas ini saya jadikan sebagai lapas pembinaan. Tujuan kita bukan hanya menjalani pidana, tetapi membentuk warga binaan agar memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, perubahan perilaku, serta mampu membuka usaha sendiri ketika kembali ke masyarakat," ujar Susi Andriany Pohan.

Kalapas menjelaskan, pembinaan kemandirian yang diberikan kepada WBP meliputi berbagai bidang keterampilan, seperti membatik, menyulam, tata rias salon, budidaya hidroponik, hingga pengolahan aneka masakan. Khusus keterampilan membatik, hasil karya warga binaan diharapkan mampu menjadi bekal usaha dan sumber penghasilan setelah bebas nanti.

Selain pembinaan keterampilan, Lapas Perempuan Kelas IIB Padang juga menerapkan sistem penilaian perilaku narapidana sebagai bagian dari pembinaan kepribadian. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dalam pemberian hak-hak warga binaan, termasuk usulan remisi.

Dalam sidang tersebut disampaikan bahwa sebanyak 112 warga binaan diusulkan memperoleh remisi setelah memenuhi persyaratan administratif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku yang baik selama mengikuti program pembinaan.

Kalapas menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, hak tersebut dapat dibatalkan apabila warga binaan melakukan pelanggaran disiplin yang tercatat dalam Register F.

"Kalau kalian semua berkelakuan baik, saya sayang kalian. Tetapi apabila tidak mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas, saya akan bertindak tegas," tegasnya.

Susi juga mengingatkan seluruh warga binaan agar selalu mematuhi tata tertib, termasuk saat menggunakan layanan video call dengan keluarga. Dalam pelaksanaannya, WBP diwajibkan mengenakan pakaian seragam dan hijab sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui penggunaan seragam, tidak ada perbedaan antara warga binaan. Tidak ada yang kaya ataupun miskin. Semua mendapatkan pembinaan dan perlakuan yang sama," katanya.

Pada kesempatan itu, Kalapas juga menegaskan bahwa setiap hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan harus melalui persetujuan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas sebagai bentuk akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP dan berbagai program pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Perempuan Kelas IIB Padang terus berupaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pembentukan warga binaan agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, mandiri, serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.

(Tim )

Posting Komentar

0 Komentar