Pasaman Barat – Jajaran kepolisian Polsek Pasaman di bawah naungan Polres Pasaman Barat melakukan pengecekan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, didampingi Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono serta Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembelian BBM Bio Solar menggunakan jeriken.
“Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan, yang diduga menyalahi aturan ,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap proses pembelian BBM bagi nelayan, termasuk mengecek keabsahan serta masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan. Pembelian BBM Bio Solar bagi nelayan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ditemukan pelanggaran. Semua pembelian BBM oleh nelayan sudah sesuai aturan,” tambahnya.
Kapolsek juga menegaskan kepada seluruh pihak SPBU di wilayah hukum Polsek Pasaman agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
“Pembelian BBM bersubsidi wajib menggunakan barcode kendaraan dan mengikuti aturan yang berlaku, guna mencegah penyalahgunaan maupun penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan,” tegasnya.
Sementara itu, petugas penyuluh dari , Jonnedi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken bagi nelayan berlaku selama satu bulan.
“Jika masa berlaku habis, nelayan dapat mengajukan perpanjangan dengan melampirkan bukti pembelian BBM yang telah distempel resmi oleh pihak SPBU,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
Selain itu, aturan teknis juga mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 terkait penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM tertentu.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
TIM
0 Komentar