Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Muhibuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Dovy Djanas, Sp.OG., KFM, MARS, FISQua selaku Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Kejati Sumbar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Hetty Cahyaningrum, S.H., C.N., para Asisten Kejati Sumbar, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta pimpinan RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Perjanjian Kerja Sama ini menjadi landasan penting dalam membangun kolaborasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi RSUP Dr. M. Djamil sebagai institusi pelayanan kesehatan rujukan di Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumbar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Peran Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang optimal bagi RSUP Dr. M. Djamil dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugasnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai dukungan dari Kejati Sumbar sangat penting dalam menciptakan tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Secara yuridis, kerja sama ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dari kedua belah pihak, kemudian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, pertukaran dokumen, sesi foto bersama, serta diakhiri dengan diskusi singkat mengenai implementasi kerja sama ke depan.
Melalui kerja sama ini, Kejati Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Kolaborasi antara institusi penegak hukum dan layanan kesehatan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata integrasi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.(***)

0 Komentar