BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Tim Brasko Sat Resnarkoba Grebek Produksi Miras Ilegal di Kabupaten Sorong: Puluhan Liter Cap Tikus Disita

Kota Sorong, Papua Barat Daya (27/02/26) – Komitmen pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali ditegaskan oleh Polresta Sorong Kota. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) yang tergabung dalam Tim Brasko, aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas produksi minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, beberapa hari lalu (25/2). 

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi cipta kondisi yang sebelumnya dilakukan petugas dalam rangka menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Sorong dan sekitarnya. Dari hasil pengembangan itu, polisi mengantongi informasi penting mengenai adanya pemasok utama cap tikus yang beroperasi di wilayah Katapop.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tertutup dan observasi lapangan, tim akhirnya bergerak sekitar pukul 16.30 WIT. Di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyulingan, petugas mendapati seorang pria berinisial KB (43), warga Sisipan Makotiamsa, tengah berada di area produksi. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 70 liter minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua galon biru berhasil disita. Selain itu, turut diamankan bahan baku berupa air buah aren serta seperangkat alat penyulingan sederhana, mulai dari selang dan pipa plastik, kayu bakar, hingga jeriken penampung. Polisi juga menemukan sebotol minyak tanah yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Kapolresta Sorong Kota melalui jajaran Sat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Peredaran cap tikus tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.

Sekitar pukul 17.30 WIT, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan interogasi awal serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terhubung dengan tersangka, termasuk jalur pemasaran hasil produksi yang diduga telah beredar di sejumlah titik di Sorong Raya. Aparat memastikan tidak akan berhenti pada satu pelaku saja dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik produksi maupun peredaran miras ilegal.

Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun konsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Barat Daya.

(Timo)

Posting Komentar

0 Komentar