Kota Sorong PBD (09/01/26) - Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA., mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengelola keuangan daerah secara hati-hati, dan memprioritaskan anggaran pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, menyusul hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Sorong, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, Kamis (8/1/2026), di Hotel Vega Prime.
Peringatan tersebut disampaikan Wali Kota Sorong saat diwawancarai wartawan usai penyerahan DPA SKPD Kota Sorong Tahun 2026 di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (9/1/2026). Ditegaskan, setiap penggunaan anggaran harus berorientasi pada pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan masyarakat, dan tidak diarahkan pada kegiatan yang tidak memiliki manfaat langsung.
“Kebijakan efisiensi anggaran dan keterbatasan kemandirian fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat secara bersamaan,” ujar Wali Kota.
Pemerintah Kota Sorong, sambungnya, telah melakukan langkah perbaikan melalui penguatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis digital, yang menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja.
“Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sehingga ruang fiskal pemerintah semakin kuat ke depan,” kata Wali Kota.
Terkait program prioritas, ia menegaskan bahwa program sekolah gratis tetap berjalan dan menjadi komitmen Pemerintah Kota Sorong. Program tersebut didukung oleh bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, sementara kendala teknis di tingkat sekolah akan ditangani secara bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan program.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua Barat Daya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Sorong, yang diwakili Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md.
Dalam laporan tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait pengelolaan belanja daerah agar semakin tertib dan sesuai ketentuan.
Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Sorong tercatat sebesar 64,56 persen, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
(Tim/Red)

0 Komentar