BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Elisa Kambu, Gerak Cepat Tunjuk Asisten I Jadi Plt Sekwan di Tengah Proses Hukum

 


Sorong, Papua Barat Daya – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah cepat dan terukur untuk memastikan stabilitas kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) tetap terjaga. Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu resmi menunjuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PBD, Dr. Drs. Suardi Thamal, M.Mp, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRP Papua Barat Daya.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kelancaran administrasi dan fungsi kelembagaan DPRP di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap Sekretaris DPRP sebelumnya, Johanes Naa. Pemerintah daerah menilai, kesinambungan pelayanan dan tata kelola pemerintahan tidak boleh terhenti oleh persoalan hukum individu.

Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa penunjukan Plt Sekwan dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman birokrasi dan pemahaman tata pemerintahan yang dimiliki Suardi Thamal. Ia menilai posisi Sekretaris DPRP memiliki peran strategis dalam mendukung kerja-kerja legislatif serta memastikan koordinasi antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan efektif.

“Pemerintahan harus terus berjalan. Karena itu, saya menugaskan Asisten I sebagai Plt Sekwan DPRP Papua Barat Daya,” ujar Gubernur Elisa Kambu kepada wartawan usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Pemerintah Provinsi, TNI/Polri, dan masyarakat Papua Barat Daya di Gedung Lamberthus Jitmau, Sorong.

Gubernur juga menyampaikan bahwa Suardi Thamal telah mulai menjalankan tugasnya sejak Selasa, 6 Januari 2026. Dengan penugasan ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap tidak terjadi kekosongan kendali administratif di lingkungan Sekretariat DPRP.

Sementara itu, Johanes Naa telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya guna menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemprov menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Langkah cepat yang diambil Gubernur Elisa Kambu ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen Pemprov Papua Barat Daya dalam menjaga integritas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik dan fungsi kelembagaan DPRP tidak terganggu.

(TK)

Posting Komentar

0 Komentar