BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU 14.252.582 di Padang Timur Disorot

Padang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.252.582 yang berlokasi di Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan melalui modus pelangsiran berulang kali.18/01/2026

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pelangsiran BBM subsidi tersebut dilakukan menggunakan mobil lansir yang diduga dimiliki oleh seorang oknum  berinisial DS. Kendaraan tersebut disebut-sebut melakukan pengisian Bio Solar secara berulang dalam satu hari, terutama saat pasokan BBM subsidi tiba di SPBU.

Menurut sumber di lapangan, praktik pelangsiran ini diduga terjadi hampir setiap hari, tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Pertamina, meskipun aktivitas tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

“Setiap Solar datang, mobil itu bolak-balik mengisi. Sudah jadi rahasia umum. Masyarakat kecil sering kehabisan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

SPBU tersebut juga diduga bekerja sama dengan jaringan mafia BBM, dengan memanfaatkan celah pengawasan distribusi BBM subsidi. Akibatnya, Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil justru dialihkan untuk kepentingan tertentu.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:

Pasal 55 UU Migas, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas, terkait penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin yang sah.

Selain itu, apabila benar melibatkan oknum aparat, maka hal tersebut juga dapat melanggar kode etik dan disiplin institusi, serta mencederai kepercayaan publik terhadap aparat negara.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.252.582 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak SPBU dan instansi terkait masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap APH, Pertamina, serta instansi pengawasan terkait dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Kasus ini dinilai penting untuk diusut tuntas demi menjaga keadilan sosial serta memastikan subsidi negara benar-benar tepat sasaran.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar