PADANG, SUMBAR | Ketegasan Kapolda Sumatera Barat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali menuai apresiasi publik. Kali ini, ucapan terima kasih datang langsung dari para korban penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Bhayangkari, setelah pelaku berhasil ditangkap dan ditahan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Para korban mendatangi kantor media MP.ID di Kota Padang untuk menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas keseriusan Kapolda Sumbar dalam mengawal penanganan perkara yang sempat membuat mereka kehilangan harapan akibat kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Raut lega dan haru tampak jelas di wajah para ibu rumah tangga korban penipuan. Mereka mengaku sempat merasa putus asa, terlebih karena pelaku kerap mengklaim dirinya kebal hukum. Namun keyakinan para korban kembali tumbuh setelah Kapolda Sumbar memerintahkan jajaran Ditreskrimum untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus penipuan ini bermula dari hubungan pertemanan di lingkungan taman kanak-kanak yang berlokasi di Jalan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Pelaku, Miki Fatmalasari, memanfaatkan kedekatan emosional yang terjalin karena anak-anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Intensitas pertemuan setiap hari membuat para korban tidak menaruh kecurigaan sedikit pun.
Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Miki Fatmalasari mengaku sebagai distributor sembako dengan harga murah, seperti minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya. Untuk menambah kepercayaan korban, pelaku juga mengklaim sebagai istri anggota Polri dan bagian dari Bhayangkari, sehingga meyakinkan bahwa dirinya tidak mungkin berbuat curang.
Di bawah pengawasan Kapolda Sumbar, jajaran Ditreskrimum kemudian mengungkap bahwa pelaku secara sistematis memanfaatkan status sosial tersebut sebagai tameng. Melalui status WhatsApp, pelaku rutin memposting penawaran paket sembako murah dengan sistem pembayaran di muka dan pengiriman yang dijanjikan dalam rentang waktu satu minggu hingga satu bulan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, barang tidak pernah dikirim. Pelaku menghilang, sulit dihubungi, hingga akhirnya nomor telepon selulernya tidak lagi aktif. Merasa tertipu, para korban akhirnya melapor ke Polda Sumatera Barat.
Laporan tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumbar, yang kemudian menginstruksikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Tedy Fanani beserta jajarannya untuk bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Penanganan laporan kami sangat cepat dan profesional. Kami benar-benar merasakan kehadiran negara melalui kinerja Kapolda dan Ditreskrimum Polda Sumbar,” ungkap salah seorang korban.
Para korban secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Tedy Fanani, Kasubdit I Ditreskrimum Kompol Dr. Burahim Boer, S.H., M.H., serta Kanit I Subdit I Ditreskrimum Iptu Edi JP, S.H., yang dinilai bekerja maksimal hingga pelaku berhasil ditangkap dan kini ditahan.
Saat ini, oknum Bhayangkari tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum hingga ke persidangan. Para korban berharap proses hukum berjalan tegas dan adil sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar dalam menegakkan supremasi hukum.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar, tidak ada yang kebal hukum,” tegas para korban.
Di akhir pernyataannya, para korban mengimbau masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, agar tidak takut melapor jika mengalami penipuan. Mereka menilai keberanian masyarakat melapor merupakan bagian penting dari upaya Kapolda Sumbar dan jajaran Ditreskrimum dalam menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat. Kami sudah membuktikannya sendiri,” tutup para korban.
TIM

0 Komentar