Kota Sorong —. Tim Paniki Polsek Sorong Timur, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial YS (25), warga Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Keberhasilan ini setelah koordinasi yang solid antara Tim Paniki Polsek Sorong Timur dengan Tim Malawili Polres Aimas, Sabtu (23/05/2026).
Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.20 WIT. Korban atas nama RI (22), warga Jalan S. Kalagison, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah miliknya di teras depan rumah sebelum beristirahat. Ketika terbangun sekitar pukul 07.00 WIT dan membuka pintu depan, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir.
Atas kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polsek Sorong Timur guna membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/349/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 13 Mei 2026.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sorong Timur Akp Wira Wisudawan, S.I.K segera memerintahkan Tim Paniki Polsek Sorong Timur untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Melalui koordinasi intensif dengan Tim Malawili Polres Aimas, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama YS.
Dari hasil interogasi awal di Polres Aimas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sorong Timur sebanyak dua kali, tepatnya di sekitar kawasan Km.10 masuk.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Paniki segera menjemput pelaku dari Polres Aimas dan membawanya ke Polsek Sorong Timur untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku kembali mengakui seluruh perbuatannya.
Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dan kendaraan tersebut milik korban Rifal.
Adapun satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna coklat yang juga menjadi barang bukti dalam pengembangan perkara ini masih dalam proses pencarian oleh tim.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Paniki Polsek Sorong Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Koordinasi lintas satuan yang terjalin dengan baik antara Polsek Sorong Timur dan Polres Aimas dinilai menjadi kunci utama keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu yang relatif singkat.
Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan curanmor maupun kejahatan lainnya, bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Aparat kepolisian akan terus bekerja tanpa henti, bersinergi lintas satuan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Sorong.
(Tim/Red)

0 Komentar