Padang Pariaman – Ratusan masyarakat Nagari Kasang bersama berbagai elemen adat dan kemasyarakatan turun ke jalan menggelar aksi damai menolak seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (8/2/2026).
Aksi ini diikuti oleh Tokoh Adat, Ninik Mamak, Badan Musyawarah (Bamus), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bundo Kanduang, pemuda, serta masyarakat umum. Massa aksi menyuarakan penolakan secara terbuka dan kolektif terhadap keberadaan tambang yang dinilai meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat Nagari Kasang, baik secara materiil maupun immateriil.
Koordinator aksi, Hamardian, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di jalan merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga tanah ulayat serta masa depan lingkungan Nagari Kasang.
“Kita hadir di sini secara bersama-sama untuk menyampaikan sikap tegas, yakni menolak seluruh aktivitas tambang yang ada di Nagari Kasang. Ini bukan kepentingan kelompok tertentu, tapi kepentingan masyarakat banyak,” tegas Hamardian.
Menurutnya, penolakan ini berangkat dari mencuatnya dugaan maladministrasi, berupa perilaku menyimpang atau kelalaian dalam pelayanan publik oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Pemerintah Nagari Kasang. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur larangan tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Salah satu poin yang disoroti massa aksi adalah pemberian rekomendasi izin pengelolaan lahan secara sepihak oleh Pemerintah Nagari Kasang. Awalnya, rekomendasi izin yang dikeluarkan disebut hanya untuk pengelolaan lahan seluas 2 hektare dan bukan untuk kegiatan pertambangan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan ke dinas terkait, fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan signifikan. Lahan yang semula direkomendasikan seluas 2 hektare, justru berkembang menjadi sekitar 8 hektare, dan digunakan untuk aktivitas yang mengarah pada pertambangan.
“Awalnya izin bukan untuk tambang. Tapi setelah kami kroscek ke dinas terkait, ternyata benar lahan yang awalnya 2 hektare berubah menjadi 8 hektare. Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” ungkap Hamardian.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses tersebut terjadi pada September 2025, tanpa adanya keterbukaan informasi dan musyawarah yang melibatkan masyarakat Nagari Kasang secara menyeluruh. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi, partisipasi publik, serta adat dan kearifan lokal yang selama ini dijunjung tinggi.
Massa aksi juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, serta ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Mereka menilai Nagari Kasang bukan wilayah yang layak untuk aktivitas pertambangan karena dapat mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Dalam aksi damai tersebut, peserta membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar seluruh aktivitas tambang dihentikan, serta mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap seluruh izin yang telah dikeluarkan.
Aksi berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons.
“Kami ingin Nagari Kasang tetap aman, lestari, dan tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Penolakan ini adalah suara masyarakat,” tutup Hamardian.(TIM)
0 Komentar