SUMBAR | Keselamatan berlalu lintas kini ditempatkan sebagai agenda prioritas Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., kebijakan lalu lintas diarahkan secara tegas untuk menekan angka kecelakaan yang masih menjadi ancaman nyata di jalan raya Sumbar.
Dirlantas Polda Sumbar memandang kecelakaan lalu lintas bukan sekadar peristiwa insidental, melainkan persoalan sistemik yang kerap berawal dari pelanggaran. Kecepatan berlebih, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melanggar marka, hingga mengemudi dalam kondisi lelah menjadi faktor dominan yang berulang setiap tahun.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Andis Anshori, S.Si., S.I.K., memainkan peran strategis di lapangan. Satuan PJR ditempatkan sebagai garda terdepan pengawasan jalur nasional dan provinsi, khususnya pada titik-titik rawan kecelakaan yang selama ini menyumbang angka fatalitas tinggi.
Pendekatan yang dilakukan bukan semata penindakan, tetapi juga pencegahan. Namun Dirlantas menegaskan, penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting ketika pelanggaran berpotensi mengancam keselamatan orang lain. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menempatkan keselamatan sebagai prinsip utama penyelenggaraan lalu lintas.
Dalam Pasal 106 UU tersebut, setiap pengemudi diwajibkan mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta mematuhi rambu dan marka jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berkonsekuensi administratif, tetapi juga pidana, terutama jika mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310.
AKBP Andis Anshori menegaskan bahwa sebagian besar kecelakaan fatal yang ditangani PJR berawal dari pelanggaran yang dianggap sepele. Dari sudut pandang lapangan, satu pelanggaran kecil sering menjadi pemicu rangkaian kejadian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Karena itu, Dirlantas Polda Sumbar mendorong penguatan patroli preventif, razia terukur, serta edukasi langsung kepada pengguna jalan. Kebijakan ini dirancang untuk membangun kesadaran kolektif bahwa jalan raya adalah ruang publik yang menuntut disiplin bersama.
Kombes Pol Reza Chairul Akbar juga menekankan bahwa negara hadir melalui aparat lalu lintas untuk melindungi hak dasar warga, yakni hak atas keselamatan. Penegakan hukum bukan bertujuan menghukum semata, tetapi mencegah dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Sinergi antara perumus kebijakan dan pelaksana di lapangan menjadi kunci. Ketika Dirlantas menetapkan arah strategis berbasis regulasi dan data kecelakaan, Kasat PJR memastikan kebijakan tersebut berjalan nyata di jalan raya, dari patroli rutin hingga respons cepat terhadap gangguan lalu lintas.
Pesan “Utamakan Keselamatan, Karena Keluarga Menanti di Rumah” kemudian menjadi simbol pendekatan humanis di balik kebijakan tegas. Di balik setiap penindakan, terdapat tujuan yang lebih besar: memastikan setiap pengendara kembali dengan selamat.
Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Disiplin di jalan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral kepada keluarga dan sesama pengguna jalan.
Catatan Redaksi:
Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
TIM
0 Komentar