BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "SENTRAL ONE"

BPKB Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Persyaratan dari Ditlantas Polda Sumbar

 


Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang terdampak bencana alam. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi persyaratan pelayanan registrasi kendaraan bermotor (ranmor) khusus, terutama terkait penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang maupun rusak akibat bencana.

Ditlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa pelayanan ini diberikan untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah agar tetap memperoleh hak pelayanan secara optimal dan tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan BPKB, Ditlantas Polda Sumbar menetapkan sejumlah persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi identitas pemilik kendaraan sesuai data yang terdaftar, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan BPKB hilang dan tidak terkait perkara pidana, perdata, maupun penyalahgunaan lainnya, serta dapat disebabkan oleh bencana alam. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan bagi yang kehilangan BPKB akibat bencana, serta hasil cek fisik kendaraan bermotor guna memastikan kesesuaian data kendaraan.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya mengalami kerusakan, Ditlantas Polda Sumbar juga menetapkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain identitas pemilik kendaraan bermotor, BPKB yang rusak sebagai bukti administrasi, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kerusakan BPKB terjadi akibat bencana alam dan diketahui oleh RT atau RW setempat, serta hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Selain pelayanan administrasi, Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang rusak akibat banjir, agar terlebih dahulu melakukan perbaikan kendaraan di bengkel resmi yang terverifikasi atau agen pemegang merek. Imbauan ini terutama ditujukan bagi kendaraan yang nomor rangka dan nomor mesinnya tidak terbaca akibat kerusakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memudahkan proses verifikasi dan memastikan keabsahan data kendaraan saat dilakukan registrasi ulang.

Melalui pelayanan registrasi ranmor khusus ini, Ditlantas Polda Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pemulihan masyarakat pascabencana sekaligus menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Barat.

(Fitrya S)

Posting Komentar

0 Komentar