Pariaman, Kamis (25/09/2025)
Perbuatan yang dilakukan tenaga pendidik di Sekolah MTSN 1 Kota Pariaman dengan mewajibkan setiap Siswa Kelas IX membeli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang disediakan oleh Aparat Sekolah.
Hal tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 pasal 181 yang menyatakan bahwa dengan tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar serta pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kemudian dipertegas oleh aturan dari permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidik. Aturan ini melarang penjualan buku pelajaran dan bahan ajar untuk mencegah konflik kepentingan dan komersial proses belajar mengajar. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli buku buku pelajar yang dibutuhkan sehingga sekolah tidak perlu lagi menjual buku LKS tersebut.
Adanya praktik penjualan LKS ini disampaikan oleh salah seorang Wali Murid berinisial (H) yang menerangkan bahwa pada hari Selasa (26/08/2025) sepulang sekolah, anaknya tidak makan selama mengikuti pelajaran. Uang belanja dari rumah, dibayarkan untuk beli buku LKS.
"Pukul 06.30 WIB, anak saya inisia (A) sudah berangkat ke Sekolah, biasanya ia tak mau sarapan dirumah. Di sekolah dia bayar uang LKS dan sekembali dari sekolah pukul 15.00 WIB, belum makan" ucap sang Ayah.
Kemudian ia menambahkan "kalau ada pembelian buku LKS atau pungutan lainnya, sebaiknya pihak Sekolah meneruskan hal tersebut kedalam WA grup Sekolah yang sudah ada, agar anak bisa diberi uang lebih. Orang tua mana yang tidak kesal kalau anak sendiri tidak makan selama mengikuti pelajaran. Biaya pembelian sebuah buku LKS tersebut sejumlah Rp.25.000,-." terangnya.
Setelah dilakukan investigasi oleh rekan media, diketahui bahwa praktik pungli tersebut terjadi pada murid Kelas IX 3 dan IX 6. Dan jadi pertanyaan apakah setiap Murid Kelas IX lainnya juga diharuskan??
Dengan informasi awal tersebut, awak media menghubungi pihak Sekolah melalui pesan singkat WA. Bersama Kepala Sekolah Tarmizi, Spd, menjelaskan bahwa penjualan LKS tidak Ia ketahui sama sekali dan akan meng cross cek informasi yang didapat dari Awak Media.
"Saya akan meng cross cek informasi dari Bapak dan sebelumnya Saya sangat melarang keras adanya penjualan buku LKS oleh Guru Pengajar di Sekolah" terang Tarmizi.
Keesokan harinya, Awak Media kembali melakukan pembicaraan dengan pihak Sekolah, kemudian Tarmizi menegaskan bahwa tidak satupun Guru Pengajar yang melakukan penjualan LKS sehingga menjadi tanda tanya besar bagi Awak Media.
Untuk memperoleh informasi lebih akurat, awak media kembali menanyakan kepada salah seorang pelajar inisial (AD), kemudian AD menjelaskan bahwa buku tersebut dijual oleh Zulhemi Amir yang merupakan Guru Mata Pelajaran itu sendiri.
Sangat disayangkan, Sekolah MTSN 1 Pariaman merupakan sekolah terbaik dan terjemahan terfavorit bagi setiap lulusan Sekolah Dasar. Setiap tahun MTSN 1 Kota Pariaman selalu memperoleh kuota lebih pabila adanya penerimaan siswa baru, namun praktik pungli dengan cara menjual buku LKS kerap kali dilakukan oleh Pihak Sekolah.
Team fakta one)


0 Komentar